HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang tersangka Penggelapan Uang Qurban, Jumat (22/2023).
Seorang tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang inisial MRS (37) dan melakukan aksinya pada Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023
Pada tanggal yang sama Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menindaklanjuti laporan korban inisial MB (32) seorang ASN
Penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bakal Menjalankan Tugas Pokok Penting Memimpin Ibukota Kepri
Dari hasil penyelidikan melalui jejak digital, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan keberadaan tersangka Penggelapan Uang Qurban di Jalan Gatot Subroto.
Lalu Pukul 23.15 Wib, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.

