Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023.
Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta.
Baca Juga: Jelang HUT Ke 21 Provinsi Kepri, Lanud RHF Tanjungpinang Gelar Gotong Royong di Jembatan Dompak
“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki.
Tersangka MRS di bawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Bersama BNNK Teken Kerjasama Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat, serta mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah qurban dan kegiatan sosial lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini diterapkan dengan Pasal 374 dan/atau 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

