Baca Juga: Gus dr Haris Pendakwah Milenial, Kunjungi Sejumlah Pesantren Di Jawa Timur

Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan kronologis kejadian dimulai pada bulan Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban.

Baca Juga: Menjelang Perhelatan Piala Dunia U17 di Indonesia, Ini Penjelasan Erick Thohir Usai Bertemu Presiden Jokowi

Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023.

Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta.

Baca Juga: Jelang HUT Ke 21 Provinsi Kepri, Lanud RHF Tanjungpinang Gelar Gotong Royong di Jembatan Dompak

“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki.