Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Qurban Melalui Jejak Digital

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelaku penggelapan uang qurban yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Seorang pelaku penggelapan uang qurban yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang tersangka Penggelapan Uang Qurban, Jumat (22/2023).

Seorang tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang inisial MRS (37) dan melakukan aksinya pada Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023

Pada tanggal yang sama Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menindaklanjuti laporan korban inisial MB (32) seorang ASN

Penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bakal Menjalankan Tugas Pokok Penting Memimpin Ibukota Kepri

Dari hasil penyelidikan melalui jejak digital, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan keberadaan tersangka Penggelapan Uang Qurban di Jalan Gatot Subroto.

Lalu Pukul 23.15 Wib, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA
Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Duo Curanmor yang Beraksi di Tujuh TKP
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:56 WIB

Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 14:09 WIB

Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK

Rabu, 26 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Senin, 24 November 2025 - 15:12 WIB

Sempat Buron, Pelaku Penusukan 17 Kali Akhirnya Ditangkap di Laut Tanjung Elong

Berita Terbaru