Tersangka MRS di bawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Bersama BNNK Teken Kerjasama Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat, serta mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah qurban dan kegiatan sosial lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini diterapkan dengan Pasal 374 dan/atau 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.