HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang tersangka Penggelapan Uang Qurban, Jumat (22/2023).
Seorang tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang inisial MRS (37) dan melakukan aksinya pada Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023
Pada tanggal yang sama Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menindaklanjuti laporan korban inisial MB (32) seorang ASN
Penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong
Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bakal Menjalankan Tugas Pokok Penting Memimpin Ibukota Kepri
Dari hasil penyelidikan melalui jejak digital, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan keberadaan tersangka Penggelapan Uang Qurban di Jalan Gatot Subroto.
Lalu Pukul 23.15 Wib, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.
Baca Juga: Gus dr Haris Pendakwah Milenial, Kunjungi Sejumlah Pesantren Di Jawa Timur
Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan kronologis kejadian dimulai pada bulan Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban.
Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023.
Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta.
Baca Juga: Jelang HUT Ke 21 Provinsi Kepri, Lanud RHF Tanjungpinang Gelar Gotong Royong di Jembatan Dompak
“Namun dari hasil panitia, terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki.
Tersangka MRS di bawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Bersama BNNK Teken Kerjasama Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat, serta mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah qurban dan kegiatan sosial lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini diterapkan dengan Pasal 374 dan/atau 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

