Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan untuk saat ini sudah didata sebanyak 153 korban, jika masih ada korban lagi silahkan datang ke Polresta Barelang dan dicek apakah betul pelaku yang sama dan modus yang sama
“Jadi perlu kita lakukan ekspos ke media dan agar masyarakat paham jika akan bekerja di suatu perusahaan pasti melalui tes dan interview, jangan tergiur iming iming tanpa tes dengan memberikan uang,” pungkasnya.
Terkait dengan perbuatannya para pelaku penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.***

