HARIANMEMOKEPRI.COM — Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Modus Calo Tenaga Kerja di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (11/2023).
Pengungkapan tersebut oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Haris Dutakottama.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menjelaskan pengungkapan penipuan dan penggelapan ini berawal pada tanggal 25 Februari 2023 saat korban inisial L melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di alami dirinya
Baca Juga: PWKT Batam Akan Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk Yang dihadiri Bupati Karanganyar Pada Milad Ke 14
Dimana pada tanggal 12 Agustus 2022 di Perum. Taman Lestari Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam diduga pelaku FGL menjanjikan kepada korban dapat bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Muka Kuning tanpa proses seleksi atau tanpa tes, sehingga membuat korban tertarik.
Untuk dapat bekerja, korban di mintai uang sebesar Rp5 juta dengan cara transfer ke rekening pelaku. Setelah uang di kirimkan, pekerjaan yang di janjikan ternyata tidak pernah ada sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Dari laporan korban penipuan dan penggelapan tersebut, pelaku FGL dapat diamankan di Jembatan 2 Barelang Pulau Setokok setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 17 Maret 2023.
Baca Juga: Selain Pembagian Takjil Kepada Pengguna Jalan, Kapolsek Batam Kota Sampaikan Aturan Berlalulintas
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan pelaku penipuan dan penggelapan mengakui korban di perkirakan sebanyak 153 orang dengan jumlah uang yang di terima sebanyak Rp600 juta.Pelaku menerima uang sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta yang di lakukan sejak Bulan Agustus 2022 lalu.
“Hasil dari melakukan penipuan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membuka butik baju,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam konfrensi persnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan untuk saat ini sudah didata sebanyak 153 korban, jika masih ada korban lagi silahkan datang ke Polresta Barelang dan dicek apakah betul pelaku yang sama dan modus yang sama
“Jadi perlu kita lakukan ekspos ke media dan agar masyarakat paham jika akan bekerja di suatu perusahaan pasti melalui tes dan interview, jangan tergiur iming iming tanpa tes dengan memberikan uang,” pungkasnya.
Terkait dengan perbuatannya para pelaku penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.***

