Untuk dapat bekerja, korban di mintai uang sebesar Rp5 juta dengan cara transfer ke rekening pelaku. Setelah uang di kirimkan, pekerjaan yang di janjikan ternyata tidak pernah ada sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Dari laporan korban penipuan dan penggelapan tersebut, pelaku FGL dapat diamankan di Jembatan 2 Barelang Pulau Setokok setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 17 Maret 2023.
Baca Juga: Selain Pembagian Takjil Kepada Pengguna Jalan, Kapolsek Batam Kota Sampaikan Aturan Berlalulintas
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan pelaku penipuan dan penggelapan mengakui korban di perkirakan sebanyak 153 orang dengan jumlah uang yang di terima sebanyak Rp600 juta.Pelaku menerima uang sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta yang di lakukan sejak Bulan Agustus 2022 lalu.
“Hasil dari melakukan penipuan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membuka butik baju,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam konfrensi persnya.

