“Pada saat itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang barang bukti sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh anggota kita di lapangan. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening, sehingga mengapung dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka ESD, ia mendapati barang bukti tersebut dari Napi saat di kantin di Lapas Umum Tanjungpinang tempat ESD bertugas.
Setelah mendapatkan sabu dari Napi, ESD kemudian memberikan kepada anaknya RKAP untuk digunakan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut hal ini dilakukan ESD selama berbulan-bulan.
Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa
“Dia mengaku dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kalinya. Perbuatan tersebut, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir
Kini pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu dan melakukan pengembangan.
ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi

