Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ESD diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kasubag TU di Lapas Umum Tanjungpinang.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar
“Pada saat itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang barang bukti sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh anggota kita di lapangan. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening, sehingga mengapung dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka ESD, ia mendapati barang bukti tersebut dari Napi saat di kantin di Lapas Umum Tanjungpinang tempat ESD bertugas.
Setelah mendapatkan sabu dari Napi, ESD kemudian memberikan kepada anaknya RKAP untuk digunakan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut hal ini dilakukan ESD selama berbulan-bulan.

