Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali

82
×

Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu ketika bertanya kepada Oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang di Mapolresta Tanjungpinang

“Dia mengaku dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kalinya. Perbuatan tersebut, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir

Kini pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu dan melakukan pengembangan.

ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi

“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” terang ESD.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi

Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Selain pengungkapan kasus oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan seorang laki-laki inisial SA (34) memiliki Narkotika Jenis Ganja di Gang Putri Ayu III Jln Kuantan.

Baca Juga: Anak Belasan Tahun Duduk Di Bangku SD Jadi Sasaran Pelampiasan Hawa Nafsu Pria Dewasa

Narkotika jenis Ganja yang di amankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sebanyak 637,47 gram dari hasil penggeledahan Polisi terdapat sebuah paket kecil berisikan daun kering ganja dibungkus dengan kantong plastik bening warna hitam.

Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar, 11 MD 14 Berhasil Ditemukan Dan 12 Masih Dalam Pencarian

Dan sebuah kaleng merek Better Cookies didalamnya terdapat daun kering ganja serta 1 bundel plastik bening dimana keseluruhan barang bukti ini ditemukan Polisi dibawah meja.

Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *