Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali

81
×

Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu ketika bertanya kepada Oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang di Mapolresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Rabu (6/2023)

Oknum pegawai Lapas Umum tersebut inisial ESD bersama anaknya inisial RKAP yang masih berstatus mahasiswa harus berurusan dengan Polisi.

Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Pasalnya saat di ringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, RKAP pada saat itu sedang berada di parkiran Bintan Mall Jln Pos Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebuah paket Narkotika jenis sabu dibawah satu gram.

Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi

Tanpa butuh waktu lama, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman RKAP, di sana Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan Narkotika jenis sabu sebesar 3,9 gram.

Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD

Namun ESD merupakan ibu dari RKAP mencoba berusaha membuang barang bukti tersebut kedalam closet kamar mandi. Perbuatan ESD diketahui Polisi karena sabu yang dibungkus oleh plastik bening masih mengambang dalam kloset.

Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ESD diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kasubag TU di Lapas Umum Tanjungpinang.

Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar

“Pada saat itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang barang bukti sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh anggota kita di lapangan. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening, sehingga mengapung dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka ESD, ia mendapati barang bukti tersebut dari Napi saat di kantin di Lapas Umum Tanjungpinang tempat ESD bertugas.

Setelah mendapatkan sabu dari Napi, ESD kemudian memberikan kepada anaknya RKAP untuk digunakan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut hal ini dilakukan ESD selama berbulan-bulan.

Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry