HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Rabu (6/2023)
Oknum pegawai Lapas Umum tersebut inisial ESD bersama anaknya inisial RKAP yang masih berstatus mahasiswa harus berurusan dengan Polisi.
Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Pasalnya saat di ringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, RKAP pada saat itu sedang berada di parkiran Bintan Mall Jln Pos Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebuah paket Narkotika jenis sabu dibawah satu gram.
Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi
Tanpa butuh waktu lama, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman RKAP, di sana Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan Narkotika jenis sabu sebesar 3,9 gram.
Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD
Namun ESD merupakan ibu dari RKAP mencoba berusaha membuang barang bukti tersebut kedalam closet kamar mandi. Perbuatan ESD diketahui Polisi karena sabu yang dibungkus oleh plastik bening masih mengambang dalam kloset.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya