Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
6 Desember 2023 17:01
Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ESD diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kasubag TU
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 233,85 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Diam-diam Mau Dikirim ke Luar Negeri, 100 Ribu Benih Lobster Digagalkan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Oknum Guru P3K Diringkus Polisi, Diduga Perkosa dan Cabuli Siswi di Rumah Kontrakan
Hukum dan Kriminal
-
Rekonstruksi Digelar, Kasus Pembunuhan di Lingga Seret 25 Adegan
Hukum dan Kriminal
-
Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi, Pria di Teluk Sebong Diamankan Polisi
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 233,85 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
