Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
6 Desember 2023 17:01
Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ESD diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kasubag TU
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
Hukum dan Kriminal
-
Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Kini Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Kabur Sebulan, Pelaku Pencurian Uang Angpao di Bintan Timur Akhirnya Dibekuk
Hukum dan Kriminal
-
Pengungkapan Narkoba Maret 2026: Polresta Tanjungpinang Ringkus 9 Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
Aksi Berulang, Pencuri Rumah Kosong di Bintan Timur Akhirnya Diciduk Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Pelaku Percaloan Tiket Roro Diamankan Satgas Ops Ketupat Seligi 2026
Hukum dan Kriminal
-
Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
Hukum dan Kriminal
-
Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri, Kini Diamankan Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Kabur Sebulan, Pelaku Pencurian Uang Angpao di Bintan Timur Akhirnya Dibekuk
Hukum dan Kriminal
-
