Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
6 Desember 2023 17:01
Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ESD diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kasubag TU
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
Pencuri Gasak Dua Guci Dupa di Klenteng Bintan, Kerugian Capai Rp50 Juta
Hukum dan Kriminal
-
Sepekan, Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
Hukum dan Kriminal
-
