HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Rabu (6/2023)

Oknum pegawai Lapas Umum tersebut inisial ESD bersama anaknya inisial RKAP yang masih berstatus mahasiswa harus berurusan dengan Polisi.

Baca Juga: Sejumlah Butir Pil Ekstasi Serta Para Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Pasalnya saat di ringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, RKAP pada saat itu sedang berada di parkiran Bintan Mall Jln Pos Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebuah paket Narkotika jenis sabu dibawah satu gram.

Baca Juga: Penutupan PD PKPNU Kota Batam, 131 Orang Peserta Dinyatakan Lulus Kaderisasi

Tanpa butuh waktu lama, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman RKAP, di sana Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan Narkotika jenis sabu sebesar 3,9 gram.

Baca Juga: Akibat Sering Menonton Film Dewasa, Seorang Remaja Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Kepada Siswi SD

Namun ESD merupakan ibu dari RKAP mencoba berusaha membuang barang bukti tersebut kedalam closet kamar mandi. Perbuatan ESD diketahui Polisi karena sabu yang dibungkus oleh plastik bening masih mengambang dalam kloset.

Baca Juga: Wali Kota Batam Ingatkan Kedisiplinan ASN hingga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ESD diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kasubag TU di Lapas Umum Tanjungpinang.

Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Batam Hadiri Rakornis Partai Golkar

“Pada saat itu, ibu RKAP yakni ESD sempat berusaha membuang barang bukti sabu tersebut ke kloset kamar mandi. Namun, aksinya ketahuan oleh anggota kita di lapangan. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bening, sehingga mengapung dalam kloset,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Konsolidasi yang Dilakukan Oleh KPK

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka ESD, ia mendapati barang bukti tersebut dari Napi saat di kantin di Lapas Umum Tanjungpinang tempat ESD bertugas.

Setelah mendapatkan sabu dari Napi, ESD kemudian memberikan kepada anaknya RKAP untuk digunakan serta menjual Narkotika jenis sabu tersebut hal ini dilakukan ESD selama berbulan-bulan.

Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa

“Dia mengaku dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kalinya. Perbuatan tersebut, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir

Kini pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu dan melakukan pengembangan.

ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi

“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” terang ESD.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi

Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Selain pengungkapan kasus oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan seorang laki-laki inisial SA (34) memiliki Narkotika Jenis Ganja di Gang Putri Ayu III Jln Kuantan.

Baca Juga: Anak Belasan Tahun Duduk Di Bangku SD Jadi Sasaran Pelampiasan Hawa Nafsu Pria Dewasa

Narkotika jenis Ganja yang di amankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sebanyak 637,47 gram dari hasil penggeledahan Polisi terdapat sebuah paket kecil berisikan daun kering ganja dibungkus dengan kantong plastik bening warna hitam.

Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar, 11 MD 14 Berhasil Ditemukan Dan 12 Masih Dalam Pencarian

Dan sebuah kaleng merek Better Cookies didalamnya terdapat daun kering ganja serta 1 bundel plastik bening dimana keseluruhan barang bukti ini ditemukan Polisi dibawah meja.

Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.