“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” terang ESD.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Kota Sejak Pagi
Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Selain pengungkapan kasus oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan seorang laki-laki inisial SA (34) memiliki Narkotika Jenis Ganja di Gang Putri Ayu III Jln Kuantan.
Baca Juga: Anak Belasan Tahun Duduk Di Bangku SD Jadi Sasaran Pelampiasan Hawa Nafsu Pria Dewasa
Narkotika jenis Ganja yang di amankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sebanyak 637,47 gram dari hasil penggeledahan Polisi terdapat sebuah paket kecil berisikan daun kering ganja dibungkus dengan kantong plastik bening warna hitam.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Sumbar, 11 MD 14 Berhasil Ditemukan Dan 12 Masih Dalam Pencarian
Dan sebuah kaleng merek Better Cookies didalamnya terdapat daun kering ganja serta 1 bundel plastik bening dimana keseluruhan barang bukti ini ditemukan Polisi dibawah meja.
Pasal yang dikenakan kepada SA yaitu Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

