Baca Juga: UMK Batam Naik Hanya 4,1 Persen, Anggota Komisi IV DPRD Kecewa

“Dia mengaku dapat sabu ini dari napi umum di kantin. Kita sudah sampaikan agar lebih tegas di sana karena bukan ranah kita. Ini kesekian kalinya. Perbuatan tersebut, telah dilakukan selama berbulan-bulan dan tidak hanya satu napi saja yang suplayer bagi ESD,” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: DPRD Batam Minta Pemko Serius Tuntaskan Masalah Banjir

Kini pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu dan melakukan pengembangan.

ESD mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengungkapkan, narkotika didapat kemudian untuk anaknya itu tidak pernah dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Imigrasi

“Saya menyesal sekali. saya tidak pernah menyuruhnya menjual tidak pernah dalam jumlah besar. Hanya untuk pemakaian saja,” terang ESD.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika