HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditreskrimsus Polda Kepri amankan seorang penyebaran video mahasiswi Politeknik Negeri Batam viral di media sosial.
Tersangka yang diamankan Dirreskrimsus Polda Kepri tersebut berinisial AM (22). Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya menemukan beredarnya video asusila kabarnya terjadi di Batam.
“Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.
Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Uji Coba Penanaman Padi Pada Lahan Bauksit, Kini Tinggal Menunggu Hasil Panen
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.
Video itu sendiri sengaja disebar tersangka pada akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.
Sehingga media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, dimana kata sandi sudah diketahui pada saat mereka pacaran, penyebaran video pertama merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka.
Menurut tersangka AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan AM mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.
Baca Juga: Shafira, Ciccio, Ganta, dan Vonzy Seru-seruan di Funmatch ANC 2023
“Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi