Mengancam Agar Sang Pacar Kembali Lagi, Seorang Pria Sebarkan Video Asusila Di Medsos Milik Korban

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan pelaku asusila di Mapolda Kepri

Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan pelaku asusila di Mapolda Kepri

Setelah ditangkap, AM mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dibuat dengan korban.

Baca Juga: Alltrue Hotel Bintan Tanjungpinang Tempat Menginap Menyenangkan Dengan Tagline Stay True to All

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Baca Juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Masuk Kader Partai Golkar Under 40 Tahun Bersama Kader Lainnya

Baca Juga :  Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Kerja PT Persero Batam

Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas
Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi
Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang
Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi
WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:35 WIB

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas

Senin, 17 Februari 2025 - 18:05 WIB

Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri

Senin, 17 Februari 2025 - 16:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:51 WIB

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Peta dari wilayah Bolivia. (Foto: Voa)

Internasional

Sedikitnya 31 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus di Bolivia

Rabu, 19 Feb 2025 - 10:52 WIB