Setelah ditangkap, AM mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dibuat dengan korban.
Baca Juga: Alltrue Hotel Bintan Tanjungpinang Tempat Menginap Menyenangkan Dengan Tagline Stay True to All
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Baca Juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Masuk Kader Partai Golkar Under 40 Tahun Bersama Kader Lainnya
Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya