Dan/atau denda maksimal Satu Miliar Rupiah serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi
1.Pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
2. Perlindungan anak dari pengaruh pornografi dan
3. Pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi