HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditreskrimsus Polda Kepri amankan seorang penyebaran video mahasiswi Politeknik Negeri Batam viral di media sosial.
Tersangka yang diamankan Dirreskrimsus Polda Kepri tersebut berinisial AM (22). Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya menemukan beredarnya video asusila kabarnya terjadi di Batam.
“Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.
Baca Juga: Rutan Tanjungpinang Uji Coba Penanaman Padi Pada Lahan Bauksit, Kini Tinggal Menunggu Hasil Panen
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi juga menjelaskan bahwa antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun.
Video itu sendiri sengaja disebar tersangka pada akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.
Sehingga media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, dimana kata sandi sudah diketahui pada saat mereka pacaran, penyebaran video pertama merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka.
Menurut tersangka AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan AM mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.
Baca Juga: Shafira, Ciccio, Ganta, dan Vonzy Seru-seruan di Funmatch ANC 2023
“Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi
Setelah ditangkap, AM mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dibuat dengan korban.
Baca Juga: Alltrue Hotel Bintan Tanjungpinang Tempat Menginap Menyenangkan Dengan Tagline Stay True to All
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Baca Juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Masuk Kader Partai Golkar Under 40 Tahun Bersama Kader Lainnya
Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Dan/atau denda maksimal Satu Miliar Rupiah serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi
1.Pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
2. Perlindungan anak dari pengaruh pornografi dan
3. Pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 milyar,” pungkas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi

