Di akhir kegiatan, Kasi Penkum mengutip pernyataan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” tegasnya.
Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

