Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri dan dihadiri Gubernur serta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan melalui dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.

Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan pidana kerja sosial dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa selaku eksekutor akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning (peringatan), serta penyerahan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pembimbingan dan pengawasan.

Durasi kerja sosial berlangsung minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, akan diterbitkan berita acara sebagai bukti pelaksanaan pidana kerja sosial.