Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional, dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.
Alternatif ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.
Pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesi terpidana.
Hakim juga wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga aspek keselamatan kerja sebelum menjatuhkan putusan.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Kepulauan Riau.

