HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengedukasi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (05/02/2025).

Dialog interaktif tersebut mengangkat topik “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” dan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, sebagai narasumber, dipandu penyiar Andra.

Dalam pemaparannya, Senopati menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan di Indonesia telah mengalami pergeseran fundamental sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, semangat retributif yang identik dengan hukuman penjara kini mulai berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

Salah satu manifestasi nyata dari pergeseran tersebut adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.

“Ini menjadi angin segar bagi hakim untuk menghindari efek negatif prisonisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya.

Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional, dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.

Alternatif ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

Pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesi terpidana.

Hakim juga wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga aspek keselamatan kerja sebelum menjatuhkan putusan.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Kepulauan Riau.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri dan dihadiri Gubernur serta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan melalui dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait.

Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan pidana kerja sosial dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa selaku eksekutor akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning (peringatan), serta penyerahan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses pembimbingan dan pengawasan.

Durasi kerja sosial berlangsung minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, akan diterbitkan berita acara sebagai bukti pelaksanaan pidana kerja sosial.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum mengutip pernyataan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” tegasnya.

Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.