Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone Oppo A54, 1 unit Handphone Redmi 6, 1 unit Handphone Redmi Note 7, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Plat BP 1000 ER.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas TNI AD Dengan Pemerintah, Korem 033 Wira Pratama Gelar Komunikasi Sosial
“Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”pungkasnya.
Keempat pelaku dipersangkaan Dugaan Tindak Pidana ‘Pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana.***

