Tanpa waktu lama, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Prabowo mengantongi ciri-ciri pelaku yang ingin melarikan diri ke Kota Batam.

Baca Juga: Pemprov Kepri Raih Peringkat Terbaik Pertama dari 38 Provinsi Dalam SP4N LAPOR

“Mengantongi ciri-ciri kendaraan dan keempat pelaku, Unit Reskrim langsung menuju pelabuhan ASDP Tanjung Uban dan mengikuti tersangka menggunakan kapal Roro hingga mengamankan tersangka di Pelabuhan Punggur, Batam,” ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto melanjutkan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone Oppo A54, 1 unit Handphone Redmi 6, 1 unit Handphone Redmi Note 7, dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan Nomor Plat BP 1000 ER.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas TNI AD Dengan Pemerintah, Korem 033 Wira Pratama Gelar Komunikasi Sosial

“Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”pungkasnya.

Keempat pelaku dipersangkaan Dugaan Tindak Pidana ‘Pencurian dengan kekerasan’ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) huruf ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) K.U.H.Pidana.***