Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Wilayah Senggarang

28
×

Dua Orang Pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Wilayah Senggarang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba milik pelaku diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Posisi Saya Tegas Tumpas Mafia Pengatur Skor Sampai Tuntas

Tim  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap ES dan VG ditemukan empat paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES

“Satu unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas yang telah dimodifikasi, satu bundel plastik bening, satu buah gunting dan satu unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh ES dan VG,” ungkap AKP Efendi.

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 1444 H, Ustadz Masrurin Sampaikan Tentang Shalat

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *