Dua Orang Pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Wilayah Senggarang

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba milik pelaku diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Barang bukti narkoba milik pelaku diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota,Senin (20/2023)

Dua tersangka tersebut inisial ES dan VG, berawal informasi dari masyarakat diduga bahwa ada laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Lahan 2 Hektare Terbakar Hingga Ganggu Pengguna Jalan

Baca Juga :  Satresnarkoba Tanjungpinang Ringkus DPO Kasus Narkoba

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Efendi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota

Adapun penangkapan kedua pelaku pada sebuah rumah di Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Baca Juga :  Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Plantar II

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Posisi Saya Tegas Tumpas Mafia Pengatur Skor Sampai Tuntas

Tim  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap ES dan VG ditemukan empat paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES

Berita Terkait

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya
Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak
Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi
Polres Anambas Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Rp10,2 Miliar
Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang, Dua di Antaranya ASN PPPK
Polres Pemalang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Komplek BLA

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:53 WIB

Simpan Sabu 4,57 Gram, Pria di Batu Aji Diciduk Polisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:42 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:06 WIB

Polres Bintan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Peragakan Aksi Kejahatan

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:41 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Cetak

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:35 WIB

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Curanmor di Dua Lokasi

Berita Terbaru