HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota,Senin (20/2023)
Dua tersangka tersebut inisial ES dan VG, berawal informasi dari masyarakat diduga bahwa ada laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Lahan 2 Hektare Terbakar Hingga Ganggu Pengguna Jalan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Efendi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota
Adapun penangkapan kedua pelaku pada sebuah rumah di Jl. Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Posisi Saya Tegas Tumpas Mafia Pengatur Skor Sampai Tuntas
Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap ES dan VG ditemukan empat paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES
“Satu unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas yang telah dimodifikasi, satu bundel plastik bening, satu buah gunting dan satu unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh ES dan VG,” ungkap AKP Efendi.
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 1444 H, Ustadz Masrurin Sampaikan Tentang Shalat
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.***

