Baca Juga: FIFA Matchday Indonesia dan Palestina Berakhir Imbang Banyak Peluang Gagal Dimanfaatkan Skuad Garuda

Sedangkan barang bukti berupa satu buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan satu buah plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, satu unit Handphone merk Samsung, satu paket alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 2.003.000 (dua juta tiga ribu rupiah). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***