“Pada saat menghentikan speedboat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam,” jelas Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2023

Setelah dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL dengan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram pelaku juga mengaku bahwa dirinya sebagai kurir narkoba jenis sabu. Selanjutnya inisial MAAKP alias AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap inisial MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp3 juta untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam dan selanjutnya Inisial MAAKP alias AL dan 1 buah tas ransel yang berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi melanjutkan.