Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2023

Setelah dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL dengan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram pelaku juga mengaku bahwa dirinya sebagai kurir narkoba jenis sabu. Selanjutnya inisial MAAKP alias AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap inisial MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp3 juta untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam dan selanjutnya Inisial MAAKP alias AL dan 1 buah tas ransel yang berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi melanjutkan. 

Baca Juga: FIFA Matchday Indonesia dan Palestina Berakhir Imbang Banyak Peluang Gagal Dimanfaatkan Skuad Garuda

Sedangkan barang bukti berupa satu buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan satu buah plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, satu unit Handphone merk Samsung, satu paket alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 2.003.000 (dua juta tiga ribu rupiah). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***