HARIANMEMOKEPRI.COM — Dirpolairud Polda Kepri gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram oleh tim Gabungan Subdit Gakkum Dirpolairud Polda Kepri bersama personel Unit Markas Kolong Dirpolairud Polda Kepri, Kamis (15/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Kota Batam mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 19 / VI / 2023/ SPKT. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 15.00 WIB, tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam
Baca Juga: Prajurit TNI AD Bersama Warga Desa Lancang Kuning Tuntaskan Pengerjaan Semenisasi 200 Meter
Mendapati informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada jam 15.15 WIB tim melihat ada sebuah Speedboat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut Tanjung Balai Karimun. Dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speedboat pancung tersebut.
“Pada saat menghentikan speedboat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam,” jelas Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tahun 2023
Setelah dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL dengan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram pelaku juga mengaku bahwa dirinya sebagai kurir narkoba jenis sabu. Selanjutnya inisial MAAKP alias AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap inisial MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp3 juta untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam dan selanjutnya Inisial MAAKP alias AL dan 1 buah tas ransel yang berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi melanjutkan.
Baca Juga: FIFA Matchday Indonesia dan Palestina Berakhir Imbang Banyak Peluang Gagal Dimanfaatkan Skuad Garuda
Sedangkan barang bukti berupa satu buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan satu buah plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, satu unit Handphone merk Samsung, satu paket alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp. 2.003.000 (dua juta tiga ribu rupiah). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

