HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp70 juta.

Seorang pria berinisial H (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan AnambasĀ  dalam perkara tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasus bermula dari laporan korban berinisial N (61) kehilangan satu kalung emas beserta liontin seberat sekitar 39,8 gram serta satu unit telepon seluler saat menghadiri acara pernikahan keluarga di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Saat itu korban menginap di rumah keluarganya dan beberapa kali meninggalkan tas selempang yang berisi barang-barang berharga.

Keesokan harinya, korban menyadari telepon selulernya telah hilang dari dalam tas.

Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontinnya juga telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantan pada 29 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.