Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil barang milik korban.
“Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Nubia A56 warna hitam, satu kotak ponsel Nubia A56, satu aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang berharga, khususnya ketika berada di tempat ramai atau menghadiri kegiatan keluarga maupun acara umum.

