Keesokan harinya, korban menyadari telepon selulernya telah hilang dari dalam tas.
Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontinnya juga telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantan pada 29 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Seiring perkembangan penyelidikan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi H (22) sebagai pelaku yang diduga bertanggung jawab atas pencurian tersebut.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap perkara ini. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.

