HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim

Tidak hanya itu, Bea Cukai Batam menindak kapal pengangkut barang kiriman ilegal tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan petugas dalam mengantisipasi berbagai modus pelanggaran hukum yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Penindakan narkotika dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas melakukan profiling terhadap penumpang rute Batam Surabaya Lombok.

Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan.

“Hasil pemeriksaan awal menemukan anomali berupa lilitan lakban di bagian dalam pakaian penumpang, yang semakin memperkuat kecurigaan petugas. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur,” jelas Muhtadi.

Petugas mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto ±188,9 gram.

Pengujian dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Dari keterangan OT, ia mengaku diperintah oleh pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus sabu yang dibawanya ke Lombok.