Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) di perairan Batu Besar, Batam. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim patroli Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 mendapat informasi masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan.
Pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 menemukan kapal mencurigakan yang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya.
Kapal Nasya berhasil dihentikan di perairan Batu Besar. Pemeriksaan mendapati kapal dinakhodai pria berinisial S (38) dengan seorang ABK berinisial S (48).
Kapal berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban dengan membawa 266 koli barang kiriman tanpa dokumen sah. Nilai barang masih dalam proses penghitungan.
“Atas penindakan tersebut, kapal langsung dilakukan penegahan dan penyegelan, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Muhtadi.

