“Hasil pemeriksaan awal menemukan anomali berupa lilitan lakban di bagian dalam pakaian penumpang, yang semakin memperkuat kecurigaan petugas. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur,” jelas Muhtadi.
Petugas mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto ±188,9 gram.
Pengujian dengan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Dari keterangan OT, ia mengaku diperintah oleh pria berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus sabu yang dibawanya ke Lombok.
Tiket perjalanan dan penginapan juga ditanggung penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di sebuah hotel di Lubuk Baja, tempat ia bertemu pria berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.

