HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis akibat melakukan aksi Curanmor di Kota Tanjungpinang, Selasa (26/2023).
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini berinisial YPY (19) sebelumnya pernah divonis dalam kasus cabul pada bulan Maret 2021 di Kabupaten Natuna dan baru bebas pada bulan Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi
YPY berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada saat melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2023 dan diketahui tersangka melakukan aksinya pada dua tempat berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menerangkan, pada hari Sabtu 23 September 2023, kejadian pertama terjadi di Jl. Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sebuah motor merk Honda Vario Techno menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga: Seorang Penumpang Kapal MV Marina Dari Stulang Laut Kedapatan Bawa Narkoba Dalam Bungkus Makanan
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya