HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis akibat melakukan aksi Curanmor di Kota Tanjungpinang, Selasa (26/2023).

Pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini berinisial YPY (19) sebelumnya pernah divonis dalam kasus cabul pada bulan Maret 2021 di Kabupaten Natuna dan baru bebas pada bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi

YPY berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada saat melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2023 dan diketahui tersangka melakukan aksinya pada dua tempat berbeda.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menerangkan, pada hari Sabtu 23 September 2023, kejadian pertama terjadi di Jl. Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sebuah motor merk Honda Vario Techno menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Seorang Penumpang Kapal MV Marina Dari Stulang Laut Kedapatan Bawa Narkoba Dalam Bungkus Makanan

Hari berikutnya Minggu 24 September 2023, lokasi kedua terjadi di Perumahan Hangtuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Motor merk Suzuki Satria FU menjadi target pelaku.

Hingga pada akhirnya hari Senin 25 September 2023, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang motor yang mirip dengan motor korban di daerah Bintan Plaza.