Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan

“Tim gabungan segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Setelah itu, tersangka mengaku menggunakan dua modus operandi berbeda dalam menjalankan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki melanjutkan modus pertama, tersangka berpura-pura mengalami mogok dengan motornya, lalu meminta bantuan kepada korban yang melintas untuk mendorong motornya.

Baca Juga: Puluhan Redkar Se Kota Tanjungpinang Di Kukuhkan, Relawan Diharapkan Aktif Kurangi Dampak Bahaya Kebakaran

Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban. Sedanhkan modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selain itu, juga diamankan barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu, 1 unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.

Atas perbuatannya, pria inisial YPY dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Damkar Tanjungpinang Berikan Pelatihan Redkar, Hasan: Kepada Relawan Kelurahan Agar Saling Koordinasi