Baca Juga: Puluhan Redkar Se Kota Tanjungpinang Di Kukuhkan, Relawan Diharapkan Aktif Kurangi Dampak Bahaya Kebakaran

Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban. Sedanhkan modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selain itu, juga diamankan barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu, 1 unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.

Atas perbuatannya, pria inisial YPY dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Damkar Tanjungpinang Berikan Pelatihan Redkar, Hasan: Kepada Relawan Kelurahan Agar Saling Koordinasi

Dengan keberhasilan seorang pelaku Curanmor tersebut, Polresta Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus.