Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban. Sedanhkan modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia
Selain itu, juga diamankan barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu, 1 unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.
Atas perbuatannya, pria inisial YPY dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.
Dengan keberhasilan seorang pelaku Curanmor tersebut, Polresta Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus.

