Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkotika.
“Masyarakat diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
Polda Kepri menegaskan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman peredaran narkotika.

