HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (3/9/2026), dan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan
Dalam pengungkapan 26 laporan polisi tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti narkotika berhasil diamankan, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 4.916,23 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi, serta 2.949 cartridge vape mengandung etomidate,” ujar AKBP Achmad Suherlan.
Namun, tidak seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, serta 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Sementara untuk kepentingan pembuktian di persidangan, polisi menyisihkan 80,5806 gram sabu, 30,3913 gram ganja, 38 butir ekstasi dan 25 cartridge vape mengandung etomidate.
“Sedangkan barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik terdiri dari 1,2894 gram sabu, 4,6087 gram ganja, 11 butir ekstasi dan 22 cartridge vape mengandung etomidate,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator. Seluruh proses disaksikan pihak terkait, termasuk perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri serta penasihat hukum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.384 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Wadirresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkotika.
“Masyarakat diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
Polda Kepri menegaskan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman peredaran narkotika.

