Sementara untuk kepentingan pembuktian di persidangan, polisi menyisihkan 80,5806 gram sabu, 30,3913 gram ganja, 38 butir ekstasi dan 25 cartridge vape mengandung etomidate.

“Sedangkan barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik terdiri dari 1,2894 gram sabu, 4,6087 gram ganja, 11 butir ekstasi dan 22 cartridge vape mengandung etomidate,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator. Seluruh proses disaksikan pihak terkait, termasuk perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri serta penasihat hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.384 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Wadirresnarkoba Polda Kepri.