Menurutnya, Ranperda perubahan tersebut memuat berbagai poin strategis, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menegaskan bahwa pengajuan ranperda melalui mekanisme kumulatif terbuka dilakukan karena regulasi tersebut belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas guna menjawab persoalan persampahan di Kota Batam.
Usai penyampaiannya, Wali Kota Batam menyerahkan draf Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Menanggapi hal itu, Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, Ranperda tersebut akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Mei mendatang. Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda berikutnya.(***)

