Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah diperbolehkan mengajukan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu. Dasar itu pula yang melatarbelakangi pengajuan Ranperda perubahan tersebut sebagai ranperda kumulatif terbuka.
Setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Dalam paparannya, Amsakar menyoroti pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional yang turut memunculkan tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Ia memaparkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.

