HMK| Batam — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama DPRD, Rabu (29/4/2026) pagi. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III DPRD Muhammad Yunus Muda SE.
Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta kalangan media.
Sebelum paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng membacakan daftar kehadiran anggota DPRD. Sidang kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tiga agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 terkait Pengelolaan Persampahan, laporan hasil reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

