HMK, BATAM — Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam menegaskan penolakan terhadap rencana pelebaran Row Jalan 35 selama persoalan status lahan seluas 66,5 hektare belum memperoleh kepastian hukum.
Warga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang adil demi menjaga kondusivitas serta menghormati hak-hak masyarakat.
Juru Bicara sekaligus Pendamping Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Muhammad Faisal Ola, S.Sos., menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan.
Namun, pembangunan harus dilaksanakan setelah adanya kepastian hukum terhadap status lahan dan tidak mengabaikan hak-hak warga yang telah lama bermukim.
“Kami meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Ditpam BP Batam, Kepolisian, serta seluruh instansi terkait untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum melanjutkan rencana pelebaran Row Jalan 35. Persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas Muhammad Faisal Ola.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah dokumen dasar perjuangan, seperti Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua, Maklumat Kampung Tua Tahun 2010, rekomendasi BP Batam Tahun 2021, serta dokumen pernyataan sikap warga.
Selain memperjuangkan penyelesaian status lahan, masyarakat berkomitmen mempertahankan Masjid Nur Ilahi yang baru diresmikan oleh Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

