Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah dokumen dasar perjuangan, seperti Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua, Maklumat Kampung Tua Tahun 2010, rekomendasi BP Batam Tahun 2021, serta dokumen pernyataan sikap warga.

Selain memperjuangkan penyelesaian status lahan, masyarakat berkomitmen mempertahankan Masjid Nur Ilahi yang baru diresmikan oleh Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Bagi warga, masjid tersebut bukan sekadar tempat ibadah, melainkan simbol persatuan, kerukunan, dan kebersamaan lintas agama.

Dukungan penuh juga mengalir dari warga nonmuslim di kawasan tersebut. Tokoh masyarakat RT 08/RW 06 Kampung Tua Tanjung Uma, Paskalis, yang mewakili warga nonmuslim menegaskan bahwa kerukunan yang selama ini terjalin erat harus terus dijaga bersama.

“Kami berdiri bersama seluruh masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog dan musyawarah. Warga lintas agama kompak menjaga Masjid Nur Ilahi sebagai simbol persatuan dan kerukunan. Selama persoalan lahan belum memperoleh penyelesaian yang berkepastian hukum, kami juga menolak rencana pelebaran Row Jalan 35,” ujarnya.