HMK, BATAM — Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam menegaskan penolakan terhadap rencana pelebaran Row Jalan 35 selama persoalan status lahan seluas 66,5 hektare belum memperoleh kepastian hukum.

Warga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang adil demi menjaga kondusivitas serta menghormati hak-hak masyarakat.

Juru Bicara sekaligus Pendamping Masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma, Muhammad Faisal Ola, S.Sos., menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan.

Namun, pembangunan harus dilaksanakan setelah adanya kepastian hukum terhadap status lahan dan tidak mengabaikan hak-hak warga yang telah lama bermukim.

“Kami meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Ditpam BP Batam, Kepolisian, serta seluruh instansi terkait untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum melanjutkan rencana pelebaran Row Jalan 35. Persoalan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas Muhammad Faisal Ola.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah dokumen dasar perjuangan, seperti Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua, Maklumat Kampung Tua Tahun 2010, rekomendasi BP Batam Tahun 2021, serta dokumen pernyataan sikap warga.

Selain memperjuangkan penyelesaian status lahan, masyarakat berkomitmen mempertahankan Masjid Nur Ilahi yang baru diresmikan oleh Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Bagi warga, masjid tersebut bukan sekadar tempat ibadah, melainkan simbol persatuan, kerukunan, dan kebersamaan lintas agama.

Dukungan penuh juga mengalir dari warga nonmuslim di kawasan tersebut. Tokoh masyarakat RT 08/RW 06 Kampung Tua Tanjung Uma, Paskalis, yang mewakili warga nonmuslim menegaskan bahwa kerukunan yang selama ini terjalin erat harus terus dijaga bersama.

“Kami berdiri bersama seluruh masyarakat Kampung Tua Tanjung Uma. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog dan musyawarah. Warga lintas agama kompak menjaga Masjid Nur Ilahi sebagai simbol persatuan dan kerukunan. Selama persoalan lahan belum memperoleh penyelesaian yang berkepastian hukum, kami juga menolak rencana pelebaran Row Jalan 35,” ujarnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, hingga aparat penegak hukum mengutamakan dialog, musyawarah, kepastian hukum, dan keadilan.

Warga lintas agama pun berkomitmen terus menjaga Masjid Nur Ilahi sebagai simbol persaudaraan, toleransi, dan sejarah lokal.

Meski demikian, warga menegaskan posisi akhir mereka terkait proyek fisik tersebut di lapangan. Dengan tegas seluruh masyarakat Tanjung Uma menyatakan tidak ada dialog lagi untuk membahas pelebaran Row Jalan 35 karena masyarakat memang tidak membutuhkannya. (***)