HARIANMEMOKEPRI.COM – Aparat bersama Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam menggagalkan upaya pengiriman barang campuran berupa daging beku impor, sayuran, dan buah-buahan diduga tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.

Barang-barang tersebut hendak dikirim dari Batam menuju Tanjungpinang melalui jalur laut.

Penggagalan dilakukan pada Senin (27/7/2026) di Pelabuhan Rakyat Kampung Tua Punggur, Jalan Pelabuhan Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Satgas Citarum Bais TNI mengenai adanya dugaan pengiriman komoditas pangan tanpa memenuhi persyaratan karantina.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam.

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sebuah kapal pompong mengangkut daging beku impor, sayuran, dan buah-buahan yang akan diseberangkan ke Tanjungpinang.

Namun, muatan tersebut diduga tidak disertai dokumen maupun izin resmi dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Batam sebagaimana ketentuan berlaku.