HMK| Batam — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama DPRD, Rabu (29/4/2026) pagi. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III DPRD Muhammad Yunus Muda SE.
Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta kalangan media.
Sebelum paripurna dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng membacakan daftar kehadiran anggota DPRD. Sidang kemudian dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tiga agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 terkait Pengelolaan Persampahan, laporan hasil reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Pada agenda pertama, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 mengenai penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka. Ia menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan status kedaruratan sampah serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 terkait penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam masuk dalam kategori daerah pembinaan sehingga perlu dilakukan pembenahan tata kelola persampahan.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah diperbolehkan mengajukan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu. Dasar itu pula yang melatarbelakangi pengajuan Ranperda perubahan tersebut sebagai ranperda kumulatif terbuka.
Setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Dalam paparannya, Amsakar menyoroti pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional yang turut memunculkan tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Ia memaparkan, berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” jelas Amsakar.
Menurutnya, Ranperda perubahan tersebut memuat berbagai poin strategis, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menegaskan bahwa pengajuan ranperda melalui mekanisme kumulatif terbuka dilakukan karena regulasi tersebut belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas guna menjawab persoalan persampahan di Kota Batam.
Usai penyampaiannya, Wali Kota Batam menyerahkan draf Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Menanggapi hal itu, Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, Ranperda tersebut akan mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Mei mendatang. Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda berikutnya.(***)

