HARIANMEMOKEPRI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring terkait penataan wilayah RT dan RW, Selasa (9/6/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tanjungpinang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, serta dihadiri Lurah Melayu Kota Piring dan Forum Solidaritas RT/RW.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan masyarakat berhasil mencapai sejumlah kesepakatan yang menjadi rekomendasi dalam proses penataan RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan seluruh pihak sepakat untuk tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 dalam penataan wilayah.
“Berdasarkan Perwako tersebut, jumlah RT yang semula 37 RT disepakati menjadi 24 RT. Alhamdulillah, hasil ini dapat diterima oleh seluruh pihak yang hadir,” ujar Agus.
Meski demikian, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak kelurahan dan Forum Solidaritas RT/RW untuk melakukan musyawarah lanjutan guna menyempurnakan hasil kesepakatan tersebut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembahasan dan pemetaan yang masih diperlukan,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, menegaskan bahwa jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perwako.
Menurutnya, untuk wilayah dengan jumlah sekitar 5.000 kepala keluarga, jumlah RW maksimal ditetapkan sebanyak empat RW.

